Cara membuat stnk baru karena hilang
Langkah- langkah sebagai berikut :
1. Lapor sekaligus membuat surat kehilangan di
POLSEK setempat
Persyaratan :
a.
Membawa BPKB
asli dan KTP asli
b.
Membawa
fotokopi BPKB dan KTP masing-masing 1lbr
*Setelah surat
kehilangan jadi langsung fotokopi 6lbr
2. Membuat iklan kehilangan di Koran sebanyak 3
edisi ( 3 hari ), setelah termuat iklan
tersebut dipotong dan di kliping pada kertas HVS putih lalu di fotokopi
sebanyak 6lbr
3. Membuat surat keterangan bebas tilang di POLANTAS
setempat
Persyaratan :
a.
Fotokopi
KTP 1lbr
b.
Fotokopi
BPKB 1lbr
c.
Fotokopi
surat kehilangan 1lbr
*Setelah surat tersebut jadi langsung fotokopi 5 lbr
4. Membuat surat keterangan bebas criminal di
RESKRIM POLRES setempat
Persyaratan :
a.
Fotokopi
surat kehilangan 1 lbr
b.
Fotokopi
surat keterangan bebas tilang 1 lbr
c.
Fotokopi
BPKB 1 lbr
d.
Fotokopi
KTP 1 lbr
e.
Fotokopi
kliping Koran iklan kehilangan 1 lbr
( jangan lupa BPKB
dan KTP asli selalu dibawa)
*Setelah surat
tersebut jadi langsung fotokopi 4 lbr
5. Cek fisik kendaraan di SAMSAT setempat.
Persyaratan :
1.
Membeli
map merah yang sudah di sediakan di koperasi samsat
2.
Lalu
masukkan kelengkapan berkas pada map yaitu :
a.
Surat
kehilangan yang asli 1 lbr
b.
Fotokopi
surat kehilangan 3 lbr
c.
Kliping
iklan Koran yang asli 1lbr
d.
Fotokopi
kliping iklan kehilangan 3lbr
e.
Surat
keterangan bebas tilang yang asli 1 lbr
f.
Fotokopi
surat keterangan bebas tilang 3lbr
g.
Surat
keterangan bebas criminal yang asli 1 lbr
h.
Fotokopi
surat keterangan bebas criminal 3lbr
i.
Fotokopi
BPKB 1lbr
j.
Fotokopi
KTP 1 lbr.
(jangan lupa
bpkb dan ktp asli selalu dibawa)
*Setelah semua berkas dimasukkan dalam map
merah selanjutnya menuju loket cek fisik untuk mengambil stiker cek fisik.
Setelah dilakukan cek fisik masukkan berkas
stiker ke map merah lalu menuju ke loket duplikat stnk untuk perlengkapan
pengisian formulir, setelah itu menuju ke gudang arsip untuk pengambilan arsi, setelah
itu serahkan arsip ke loket cek fisik untuk pengecekan setelah itu menuju ke
loket formulir untuk mengambil formulir duplikat stnk, setelah itu isi formulir
poin satu saja lalu serahkan map yang sudah lengkap tadi ke loket duplikat stnk
tunggu 45mnt dan stnk baru jadi.
·
Duplikat
STNK tidak dikenakan biaya hanya membayar formulir duplikat STNK sebesar Rp.
50.000,-
SEMOGA BERMANFAAT